Para tabi’in tak pernah main-main dalam membuat fatwa.
Mereka sangat takut terjerumus dalam perkara “berkata tanpa ilmu”. Tak heran
bila masa itu jumlah mufti (pemberi fatwa) tak banyak meskipun jumlah
ulama sangat banyak. Tercatat ada tujuh ulama yag sering menjadi rujukan dalam
berfatwa. Ketujuh ulama ini sering disebut dalam kitab-kitab klasik dengan fuqaha
assab’ah (tujuh ahli fiqh).
1.
Sa’id bin Musayyab
Ia ahli fiqh yang sangat disegani. Bahkan sahabat
seperti Ibnu Umar sendiri mengakui keilmuannya. Tak heran jika ia disebut
dengan Syaikhul Fuqaha (syaikh-nya para ahli fiqh). Ulama yang juga
menantu Abu Hurairah ini, banyak menghafal hadits-hadits Nabi dari Abu Hurairah.
2.
Urwah bin Zubair
Ia adalah saudara kandung Abdullah bin Zubair. Tumbuh
tanpa didampingi sang ayah, tak membuat semangatnya menuntut ilmu kendur. Lewat
didikan ibunya, Asma’ binti Abu Bakar As-Siddiq, semangatnya terus menyala. Ke-faqih-an
bibinya, Aisyah Ra, membuat ia banyak menghafal hadits Nabi. Ia banyak menimba
ilmu dari Aisyah Ra tersebut.